Aturan Penumpang Kerta Api di Wilayah PT KAI Daop 9 Jember Selama Masa Libur Idul Adha 1442 H

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Calon penumpang empat KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 9 Jember hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta yang memiliki kepentingan mendesak.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 - 25 Juli 2021, atau selama masa libur Idul Adha 1442 H/2021.
Senin (19/7/2021), pihak PT KAI Daop 9 Jember meneruskan informasi tentang kebijakan tersebut.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,†ujar VP Daop 9 Jember Broer Rizal, saat melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Hanya Empat KA Beroperasi di Daop 9 Jember Selama PPKM Darurat, Kereta Apa Saja?
[embedded content]
Aturan tersebut menyebut, pada masa libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20 - 25 Juli 2021, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Bagi calon penumpang dari kedua sektor itu, harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
0 Response to "Aturan Penumpang Kerta Api di Wilayah PT KAI Daop 9 Jember Selama Masa Libur Idul Adha 1442 H"
Post a Comment