Bos ITG Dadang Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Smartkost Abal-abal di Surabaya

Laporan wartawan Firman Rachmanudin

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya telah merampungkan berkas perkara penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) Dadang Hidayat (36).

Berkas perkara penyidikan itu telah dinyatakan P21 pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Tersangka Dadang Hidayat dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya.

Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan ke penyidik oleh pihak jaksa karena ada yang harus dilengkapi.

Hal itu disampaikan Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha.

Baca juga: ITG Diduga Developer Bodong, Customer Geram Soal Pembangunan yang Mangkrak dan Keruwetan Refund

Baca juga: Dirut PT ITG Dadang Hidayat Diciduk dan Ditahan Polrestabes Surabaya, Terkait Penipuan & Penggelapan

"Ada penambahan pasal, jika sebelumnya hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan, juga ditambahkan pasal 154 dan 137 Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal ini ditambahkan sehingga tersangka dijerat pasal berlapis," kata Giadi, Selasa (20/7/2021).

Giadi memastikan, Smartkos yang ditawarkan Dadang Hidayat memang tidak sesuai prosedur.

Ia menjual tanah yang memang belum menjadi miliknya.

Berbekal ikatan jual beli saja, Dadang Hidayat lalu membuat site plan Smartkos dan menawarkan ke pembeli dengan harga Rp 1,2 miliar per unitnya.

Related Posts

0 Response to "Bos ITG Dadang Hidayat Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Smartkost Abal-abal di Surabaya"

Post a Comment