Bobol Rumah IRT di Palopo Lalu Curi HP dan Emas Warga Luwu Utara Terancam 7 Tahun Penjara

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim UKL Polsek Telluwanua menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Adalah RU (35) tahun, warga Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik, RU ditangkap di desa tempat tinggalnya pada Sabtu (7/8/2021) malam.
RU ditangkap atas laporan pencurian di salah satu rumah warga, di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulsel.
Kapolsek Telluwanua Iptu Idris mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Juni 2021 dinihari lalu.
Kejadian itu dilaporkan oleh korban SN (26) merupakan seorang ibu rumah tangga.
Kata Idris, pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin emas dan handphone," kata Iptu Idris kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Minggu (8/8/2021) pagi.
Usai menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan HP milik korban yang sudah berpindah tangan ke orang lain.
0 Response to "Bobol Rumah IRT di Palopo Lalu Curi HP dan Emas Warga Luwu Utara Terancam 7 Tahun Penjara"
Post a Comment