CATAT Inilah Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Terkait PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

BANGKAPOS.COM , JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi telah menetapkan perpajangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan mayasrakat atau PPKM Level 4.

Keputusan tersebut sesuai dengan dugaan sebagian kalangan terkait dengan jumlah kasus yang sudah menurun namun belum signifikan setelah PPKM Level 4 diperpanjang di berbagai daerah hingga 2 Agustus 2021.

Satu hal yang paling ditunggu masyarakat adalah terkait dengan syarat perjalanan dan dokumen yang dibutuhkan.

Ketentuan ini dasarnya diatur di dalam Instruksi Mendagri No 27 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.

Selengkapnya, untuk pelaku perjalanan di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda ransportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Disebutkan dalam Instruksi Mendagri No 27/2021 tersebut, kabupaten / kota yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:

0 Response to "CATAT Inilah Syarat dan Dokumen Perjalanan yang Dibutuhkan Terkait PPKM Level 4 di Jawa dan Bali"

Post a Comment