Tak Diizinkan Jual Rumah Oleh Sang Ibu Pemuda di Pontianak Nekat Bakar Rumah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Tak di izinkan menjual rumah oleh sang Ibu, pemuda 26 tahun berinisial US warga Kecamatan Pontianak Barat tega membakar rumah milik ibunya yang berada di jalan Sawo, kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
Peristiwa kebakaran ini terjadi pada rabu 18 agustus 2021 pukul 17.30 WIB, beruntung, pada kejadian itu tidak ada korban jiwa maupun luka, karena sang ibu dan anak - anaknya yang lain telah menginap dirumah keluarganya.
Saat ini, US yang dilaporkan sang ibu ke Polsek Pontianak Barat telah diamankan petugas kepolisian dan sudah di tahan.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin menyampaikan, saat proses pemadaman selesai pada 18 Agustus 2021, Nursinah selaku pemilik rumah dan ibu US membuat laporan ke Polsek POntianak Barat terkait kebakaran yang terjadi dirumahnya yang diduga sengaja dibakar oleh sang putra.
Nursinah menyampaikan ke petugas kepolisian, beberapa hari sebelumnya sang putra mengancam akan membakar rumah karena tak di izinkan menjual rumah, yang hasilnya akan ia gunakan untuk membuka usaha.
รข¢ Satu Rumah di Jalan Sawo Kota Pontianak Terbakar, Polisi Masih lakukan Penyelidikan
Bedasar Laporan dan keterangan tersebut, petugas kepolisian yang bergerak cepat berhasil menangkap US pada kamis 19 agustus 2021 di wilayah kecamatan Pontianak Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan motif, pelaku ini nekat membakar rumah karena masalah keluarga, tersangka ini meminta kepada ibunya untuk menjual rumah, hasilnya katanya mau untuk usaha, lalu tersangka dan meminta surat - suratnya untuk dijual, namun ibunya tidak bersedia, karena usahanya itu belum jelas," katanya.
[embedded content]"lalu sang putra marah. sebelum membakar ini, US juga telah melakukan pengancaman kepada sang ibu, jika tidak diperbolehkan menjual tersangka akan membakar rumah tersebut,''ungkap AKP Muslimin Sabtu 21 Agustus 2021 di Polsek Pontianak Barat.
Setelah pengancaman itu, Sang ibu dan adik - adik dari US pun menginap di rumah sanak keluarganya untuk menghindari kejadian yang tak di inginkan, namun tidak disangka bahwa anak sulungnya itu nekat dengan ancamannya hingga benar - benar membakar rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa pelaku membakar rumahnya itu dengan cara menumpuk pakaian, kursi plastik dan kursi kayu di atas kasur di ruang tengah rumah, lalu ia menyulut tumpukan itu dengan api hingga membuat rumah sang ibu yang berada di jalan Sawo Kecamatan Pontianak Barat terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sebelumnya, pada rabu 18 agustus 2021 pukul 17.30 WIB, warga kota Pontianak di gegerkan dengan terjadinya kebakaran satu rumah di jalan Sawo, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, akhirnya di ketahui bahwa ternyata sang putralah yang sengaja membakar rumah itu. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
0 Response to "Tak Diizinkan Jual Rumah Oleh Sang Ibu Pemuda di Pontianak Nekat Bakar Rumah"
Post a Comment