Tak Lakukan Karantina Kesehatan 7 WN India Tak Ditahan
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menerima 14 pelaku pelanggaran karantina kesehatan. Dari 14 orang itu, tujuh di antaranya Warga Negara Asing (WNA) India, dan tujuh lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para WNA India itu masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan. Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI.
"Jadi setelah tiba di Indonesia, dari negaranya mereka tidak melakukan karantina kesehatan, langsung ke tempat tinggalnya di apartemen," kata Dewa, Rabu (1/9/2021).
Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Para WNA tersebut dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kabur ke Berbagai Daerah, Polisi Buru 2 WN India Masuk Indonesia Tanpa Karantina
"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dilenakan wajib lapor," pungkasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi.
Baca juga: Lolos dari Karantina, Data WN India Sudah Masuk ke Hotel
(fkh)
Sebelumnya
0 Response to "Tak Lakukan Karantina Kesehatan 7 WN India Tak Ditahan"
Post a Comment