Masyarakat Kota Malang Antusias Ikuti Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur meluncurkan program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021.

Program tersebut resmi diluncurkan pada tanggal 9 September 2021, dan akan berlaku hingga tanggal 9 Desember 2021.

Sejak diluncurkan, banyak masyarakat Kota Malang antusias mengikuti program tersebut.

Dari pantauan TribunJatim.com pada Senin (13/9/2021), masyarakat telah memadati Kantor Bersama Samsat Kota Malang, yang berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kec. Sukun, Kota Malang sejak pukul 07.30 WIB.

Administrator Pelayanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman membenarkan hal tersebut.

"Jadi, ada kebijaksanaan dari Ibu Gubernur Jatim untuk meluncurkan program pemutihan dan insentif pajak. Untuk program pemutihan, berlaku bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bebas Bea Balik Nama (BBN) II," ujarnya kepada TribunJatim, Senin (13/9/2021)

"Sedangkan untuk program insentif pajak, bagi roda empat atau lebih mendapatkan diskon 10 persen dan roda dua maupun roda tiga mendapat diskon 20 persen," imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, setelah program itu diluncurkan, banyak masyarakat Kota Malang antusias mengikuti program tersebut.

"Mulai tanggal 9 September 2021 hingga hari ini, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan hingga 40 persen daripada hari-hari biasa. Kalau hari-hari biasa, sekitar 1.200 wajib pajak, dan untuk sekarang jumlahnya mencapai 1.600 wajib pajak," terangnya.

Meski mengalami peningkatan wajib pajak, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Prokes tetap kami perhatikan. Kami tak henti hentinya, memberikan imbauan prokes melalui pengeras suara," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan teknis-teknis prokes tertentu. Seperti pengaturan kursi antrian, agar tidak terjadi kerumunan.

"Contohnya, bila lima wajib pajak sudah selesai mengurus. Maka, kami mengizinkan lima wajib pajak yang ada di luar untuk masuk ke ruang loket memenuhi kursi antrian yang ada," jelasnya.

"Selain itu, masuk ke ruang loket hanya bagi wajib pajak yang berkepentingan. Kalau wajib pajak membawa teman atau saudaranya, maka teman atau saudaranya itu wajib menunggu di ruang tunggu luar," tutupnya.

Related Posts

0 Response to "Masyarakat Kota Malang Antusias Ikuti Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor"

Post a Comment