PH Ajukan Dua Saksi yang Ringankan Terdakwa Adi Evi Dengar Korban Tantang Terdakwa Berulang Kali
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Budiana Rahmawati, Kuasa hukum terdakwa Alhadi alias Adi, mengajukan dua saksi yang meringankan atau a de charge, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri kelas 1A, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/10/2021)
Dua orang saksi a de change dihadirkan pengacara nyentrik tersebut.
Keduanya adalah Evi dan Samsul Bahri alias Ega.
Evi merupakan pemilik rumah kontrakan yang ditempati terdakwa Adi.
Sementara, Ega merupakan tetangga Evi, yang tinggal tak jauh dari rumah kontrakan terdakwa.
Dalam keterangannya, Evi mengaku tak melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan terdakwa Adi terhadap koran Cahyadi Ferdyan, Rabu 9 Juni 2021 silam lalu.
Namun, Evi sempat mendengar beberapa kali Cahyadi Ferdyan, marah dan menantang Adi, supaya keluar rumah.
"Kalau kejadian pembacokannya saya gak lihat pak hakim, tapi saya dengan kalau korban ini beberapa kali menantang terdakwa. Keluar kamu, keluar kamu, keluar kalau mau cari musuh, anak kamu itu bukan musuh kamu," kata Evi menirukan perkataan Cahyadi.
Evi, juga sempat melerai cekcok antar Cahyadi dan terdakwa Adi.
Kala itu, Evi meminta Cahyadi supaya tidak ikut campur dalam keributan keluarga Adi.
0 Response to "PH Ajukan Dua Saksi yang Ringankan Terdakwa Adi Evi Dengar Korban Tantang Terdakwa Berulang Kali"
Post a Comment