Dampak Ekonomi Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara
Oleh : Dr. Isradi zainal
Rektor Universitas Balikpapan/Sekjen FDTI/Ketua PII Kaltim
TRIBUNKALTARA.COM - Penetapan pemindahan Ibu kota Negara (IKN) oleh Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2020 dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur merupakan keputusan yang tepat.
Penunjukan wilayah 'Sepakunegara' (sebagian Paser Penajam, Kutai Kartanegara/sebagian Selat Makassar, Paser Penajam, Kutai Kartanegara) atau ke 'Pakunegara' (Paser Penajam, Kutai kertanegara) sebagai lokasi IKN baru merupakan hasil kajian yang panjang dan sistematis.
Baik dari segi ekonomi, pemerataan kebencanaan, keberlanjutan, smart metropolis, green, forest, dll.
Pemindahan IKN ke Sepakunegara untuk konteks ini adalah pemindahan pusat pemerintahan, sementara Jakarta masih tetap sebagai pusat ekonomi dan bisnis.
Baca juga: Universitas Balikpapan Wisuda 173 Mahasiwa, Isradi Zainal: Siap Dukung Balikpapan Penyangga IKN
Menurut Bappenas, dari segi ekonomi pemindahan IKN ke luar Jawa (Sepakunegara) tidak akan berdampak negative, tapi berdampak positif.
Hal ini karena terdapatnya pemakaian sumber daya potensial yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal.
Pemindahan IKN ke Sepakunegara tidak menyebabkan konstraksi ekonomi, karena IKN Sepakunagara memiliki sumberdaya yang memadai dan memiliki keterkaitan aktivitas ekonomi yang positif dengan wilayah lain, khususnya kawasan timur Indonesia dan Jawa Timur.
Bappenas memprediksi nantinya dampak ekonomi pemindahan IKN ke Sepakunegara terhadap perekonomian nasional dapat menjadi +0,1 persen.
0 Response to "Dampak Ekonomi Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara"
Post a Comment