Kejari Blora Geledah Kantor Dindagkop UKM Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Cepu

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pungutan liar jual beli kios pasar di Pasar Cepu.
Untuk mendalami kasus ini, Senin (20/9/2021), penyidik Kejari Blora menggeledah kantor Dindagkop UKM.
"Terkait tiga tersangka (dugaan pungli pasar Cepu), bendahara yang dicari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora Sunaryo, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Pencari Ikan di Ngloram Blora Ngaplo
Baca juga: Video Viral, Oknum Satpol PP Blora Tendang Pemuda saat Bubarkan Pesta Miras
Baca juga: Tak Hanya Pesawat Komersial, Bandara Ngloram Blora Juga Melayani Penerbangan Jet Pribadi
Baca juga: Tukang Becak di Blora Ini Senang Akhirnya Dapat BST dari Kemensos, Sebut Peran Penting RT
Para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka juga terlihat menggunakan rompi bertulisan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.
Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik tersebut.
"Tadi, hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan. Ya, kami hanya persilakan," kata dia.
Hingga siang, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu, Blora.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pungutan liar (pungli) jual beli kios Pasar Induk Cepu.
Kasi Pidsus Kejari Blora Adnan Sulistiyono mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial S, W, dan MS.
0 Response to "Kejari Blora Geledah Kantor Dindagkop UKM Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Kios Pasar Cepu"
Post a Comment