Sebanyak 180 Kios dan Enam Ruko Terbakar di Pajak Lama Perbaungan Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - 80 kios permanen, 100 kios tidak permanen, dan enam ruko terbakar di Pajak Lama Kelurahan
Simpang Tiga Perbaungan, Kota Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Hal ini diutarakan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, saat menyambangi lokasi kebakaran tersebut.
"Kejadiannya itu sekitar pukul 06.00 WIB, ada salahseorang pedagang yang melihat bahwa api itu datang dari salahsatu kios permanen kosong, dan api itu terus membesar dan para pedagang tadi langsung meminta pertolongan," ujar Robin.
Robin Mengatakan, ludesnya ratusan kios ini dikarenakan Api yang cepat menyebar, dan dilokasi pajak lama ini, banyak kios-kios yang menjual pakaian, dan kelontong.
[embedded content]
"Apinya cepat merambat, sehingga cepat kali ludesnya. Di samping ada kios yang permanen, ada juga kios kaki lima yang nempel-nempel pakai tenda biru, membuat api menjadi makin cepat menyebar," ujar Robin.
Kapolres Sergai ini juga menyampaikan, bahwa lokasi kios yang terbakar ini, Seharusnya merupakan akses jalan.
"Cuma itu karena dipenuhi kios-kios, pemadam sulit untuk masuk ke dalam. Ada 80 kios permanen yang terbakar, dan yang ditempati cuma 20 kios. Sedangkan kios yang tidak permanen ada 100 kios habis terbakar. Dan ada juga sekitar enam ruko yang terkena sambar api," ujar Robin.
Saat disinggung sumber api, Robin mengatakan masih dilakukan penyelidikan dan investigasi.
"Kita bekerjasama dengan Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk medalami sebab kejadian kebakaran. Korban Jiwa tidak ada, kerugian material ditaksir 15 miliar," ujar Robin.
Sementara itu, total pemadam kebakaran yang diturunkan untuk memadamkan api, berjumlah 10 unit mobil pemadam.
"Sempat ada suara ledakan, cuma itu hanya berasal dari tabung gas, cuma tidak sampai menghancurkan," ujar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang.
(cr23/tribun-medan.com)
0 Response to "Sebanyak 180 Kios dan Enam Ruko Terbakar di Pajak Lama Perbaungan Kerugian Mencapai Rp 15 Miliar"
Post a Comment