PPKM Diperpanjang Sampai 20 September Ini Daerah-daerah di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 2

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, yakni pada 14 - 20 September 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Suka Tak Suka Faktanya PPKM Tetap Diperpanjang, Nih Aturan Kalau Mau Nonton Bioskop dan Berwisata
Baca juga: PPKM Enggak Ngaruh, Pengunjung di Pantai Pangandaran Membludak, Warga Bandung & Tasik Mendominasi
Baca juga: PPKM Jawa - Bali Kembali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Daerah Level 4 Sisa 3 Kota/Kabupaten
Berikut rinciannya :
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
0 Response to "PPKM Diperpanjang Sampai 20 September Ini Daerah-daerah di Jawa Barat Berstatus PPKM Level 2"
Post a Comment