Kompolnas Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Penghianat
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua karena tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.
Poengky menyebutkan, tindakan oknum anggota kepolisian dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.
"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky tegas.
Baca juga: Kontak Tembak KKB dengan TNI-Polri di Intan Jaya, Sejumlah Rumah Warga Dibakar
Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. "Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.
Baca juga: Breaking News: Kontak Tembak TNI AD dengan KKB di Intan Jaya, Seorang Prajurit Tertembak" href="https://news.okezone.com/read/2021/10/26/340/2492180/breaking-news-kontak-tembak-tni-ad-dengan-kkb-di-intan-jaya-seorang-prajurit-tertembak">Breaking News: Kontak Tembak TNI AD dengan KKB di Intan Jaya, Seorang Prajurit Tertembak
Ponegky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.
Sebelumnya
0 Response to "Kompolnas Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB Penghianat"
Post a Comment