Tunggakan Pajak Kendaraan di Kendal Capai Rp 33 miliar

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kendal mencatat tunggakan pajak kendaraan hingga Oktober 2021 sebesar Rp 33 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kendal, Retno Pantja Indah Wijani ketika sosialisasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bersama Tim Penggerak PKK Kendal, Selasa (2/11/ 2021) di Pendopo Tumenggung Bahurekso. 

Retno mengatakan, potensi pajak kendaraan di Kabupaten Kendal sepanjang 2021 sebesar Rp 120 miliar.

Saat ini baru tercapai 73 persen atau Rp 87 miliar.

Di sisa waktu yang ada, kata Retno, segala upaya terus dilakukan untuk memenuhi target semaksimal mungkin.

Meskipun pada nantinya, target 100 persen bisa saja tidak tercapai karena terdampak pandemi Covid-19.

"Kurangnya Rp 33 miliar, harus dikejar sampai akhir tahun," kata dia.

Pada November ini, Retno mematok target penambahan 10 persen menjadi 83 persen.

Sisanya diharapkan bisa dicapai pada Desember nanti. 

Menurunnya pendapatan pajak ini, kata dia, tidak terlepas dari pengaruh pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

Related Posts

0 Response to "Tunggakan Pajak Kendaraan di Kendal Capai Rp 33 miliar"

Post a Comment